Dalam Rangka peningkatan perlindungan sekaligus penyelesaian berbagai masalah terkait penempatan TKI sektor Domestik (PLRT) di Arab Saudi, maka dipandang perlu menghentikan sementera pelayanan penempatan TKI sektor domestik (PLRT) ke Arab saudi.
Oleh Karena itu, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2011 pelayanan penempatan TKI sektor domestik (PLRT) ke Arab saudi dihentikan untuk sementara sampai ada ketentuan lebih lanjut.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dapat diperhatikan.
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia
Drs. H.A. Muhaimin Iskandar, M.Si
Tembusan:
- Presiden RI
- Wakil Presiden RI
- Ketua DPR RI
- Menteri Dalam Negeri
- Dirjen Imigrasi Kemkumham
- Perwakilan RI
- Ka. Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Prov. di seluruh Indonesia
- Ka. Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar