JAMSOSTEK

PENGERTIAN
  • Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalh program public yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko social ekonomi tertentu yang penyelenggarannya menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.
  • Sebagai program public, JAMSOSTEK memberikan hak membebani kewajiban secara pasti (Compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang- Undang No.3 Tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedangkan kewajiban peserta dalah tertib administrasi dan membayar iuran.
  • Program JAMSOSTEK memberikan perlindungan bersifat dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia, khususnya tenaga kerja, jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
  • Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program JAMSOSTEK, terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua, dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
FILOSOFI
JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan di hari tua maupun keluarganya, bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan dari orang lain.
Agar pembiayaan dan manfaat optimal, pelaksanaan program JAMSOSTEK dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit, dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah

BADAN PENYELENGGARA
Pemerintah RI menunjuk PT. Jamsostek (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 1995

Siapa saja yang bisa menjadi Peserta Jamsostek ?
Program Jamsostek wajib diikuti oleh setiap perusahaan (BUMN, Joint Venture, PMA), Yayasan, Koperasi, Perusahaan Perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 10 (sepuluh) orang atau membayar seluruh upah per bulan paling sedikit Rp.1.0000.0000,- atau lebih.

Bagaimana cara menjadi peserta ?
Untuk menjadi peserta Progran JAMSOSTEK perusahaan melakukan pendaftaran dengan cara :
  • Menghubungi kantor Jamsostek (Persero) setempat / terdekat
  • Mengisi F1 untuk pendaftaran perusahaan
  • Mengisi F1a untuk pendaftaran tenaga kerja dan keluarga
  • Membayar iuran I (pertama) sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan PT. Jamsostek (Persero)
Guna Tertib administrasi kepesertaan, yang perlu mendapatkan perhatian perusahaan adalah sebagai berikut : 
  • Mendaftarkan seluruh tenaga kerja dengan upah yang sebanarnya diterima tenaga kerja.
  • Mengisi formulir pendaftaran sesuai data yang sebenarnya.
  • Membayar iuran secara teratur selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dengan Formulir Rincian Iuran.
  • Melaporkan setiap perubahan yang terjadi
PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM JPK REIMBURSED
EMERGENCY
  • COPY KPK**
  • COPY KTP**
  • SURAT RUJUKAN (fakultatif)
  • KUITANSI BIAYA & PERINCIAN BIAYA*
  • PERINCIAN OBAT
  • HASIL PEMERIKSAAN LABORAT, RONTGEN
  •  RESUME MEDIK
PERSALINAN PATOLOGIS
  • COPY KPK**
  • COPY KTP**
  • KUITANSI ASLI*
  • PERINCIAN OBAT & LABORAT, RONTGEN
  • RESUM MEDIK
  • COPY AKTE KELAHIRAN / SURAT LAHIR
  • COPY KARTU KELUARGA
PERSALINAN NORMAL
  • COPY KPK**
  • COPY KTP**
  • KUITANSI ASLI*
  • COPY AKTE KELAHIRAN / SURAT LAHIR
  • COPY KARTU KELUARGA
KACAMATA
  • COPY KPK**
  • COPY KTP**
  • SURAT RUJUKAN
  • COPY RESEP KACAMATA
  • KUITANSI ASLI*
*Kuitansi Asli Bermeterai Cukup
**Yang Asli & Masih Berlaku Dibawa

Program-Program JAMSOSTEK
Dasar Hukum
Program JAMSOSTEK kepesertaannya diatur secara wajib melalui Undang-Undang No.3 tahun 1992 tentang Jaminan sosial tenaga kerja, sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993, Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-12/MEN/VI/2007.

Jenis Program
Undang-Undang No.3 Tahun 1992 baru mengatur jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.

Bagaimana cara memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ?
  1. Apabila terjadi kecelakaan kerja Pengusaha wajib mengisi gorm JAMSOSTEK 3 (laporan kecelekaan tahap I) dan mengirimkan kepada Depnakertrans/Disnakertrans dan PT. Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
  2. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuah/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, perusahaan wajib mengisi form JAMSOSTEK 3a (laporan kecelakaan tahap II ) dan dikirim kepada Depnakertrans / Disnakertrans serta PT. JAMSOSTEK (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh / meninggal dunia. Selanjutnya PT. Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja / ahli waris.
  3. Form JAMSOSTEK 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran Jaminan disertai bukti-bukti:
    * Photo Copy kartu peserta
    * Surat Keterangan Dokter yang merawat dalam bentuk form JAMSOSTEK 3b atau 3c.
    * Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.
Program Jaminan Hari Tua

  • Program Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan sistem Tabungan Hari Tua, yang iurannya ditanggung pengusaha dan tenaga kerja.
  • Kemanfaatan Jaminan Hari Tua sesuai yang terkumpul ditambah hasil pengembangan.
Apa saja manfaat Jaminan Hari Tua ?
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan / dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja :
  • Mecapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap.
  • mengalami PHK setelah peserta sekurang-kurangnya 5 tahun, dengan masa tunggu 1 bulan.
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/TNI/POLRI.
PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM JAMINAN HARI TUA (JHT)
PERSYARATAN :
  • KARTU PESERTA JAMSOSTEK (KPJ) ASLI
  • SURAT KET. BERHENTI BEKERJA DI PERUSAHAAN
  • KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ASLI
  • KK TENAGA KERJA
  • MATERAI 6000
DATA PENDUKUNG BILA TENAGA KERJA :
  1. CACAT TOTAL
    SURAT KET. DOKTER
  2. MENINGGAL DUNIA
    *COPY KTP ALMARHUM & AHLI WARIS
    *COPY KK
    *SURAT NIKAH
    *SURAT KEMATIAN (dilegalisir)
    *SURAT KET. AHLI WARIS (dilegalisir)
  3. MENINGGALKAN RI
    *COPY PASPORT
    *COPY VISA TENAGA KERJA WNI
  4. MENJADI TNI / POLRI / PNS
    *COPY SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN SEBAGAI TNI/POLRI/PNS

Catatan :
*Dokumen asli mohon dibawa
*Copy rekening Bank atas nama Tenaga kerja (Bila Jaminan ditransfer)

Program Jaminan Kematian
Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris tenaga kerja dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja sebagai tambahan bagi Jaminan Hari Tua yang jumlahnya belum optimal.

Apa saja manfaat Jaminan Kematian ?
  • Santuan Kematian                           Rp.10.000.000,-
  • Santunan Berkala                            Rp.200.000,-/bln
    (selama 2 tahun)
  • Biaya Pemakaman                           Rp.2.000.000,-

Pengusaha / keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT. Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti:
  • Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) asli
  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Kepolisian / Kelurahan.
  • Identitas ahli waris (photo copy KTP dan Kartu Keluarga ) PT. Jamsostek (Persero) akan membayar Jaminan kematian kepada yang berhak.
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bersifat dasar diberikan kepada tenaga kerja dan keluarga maksimum dengan 3 (tiga) orang anak.

Apa saja manfaat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ?
  • Pelayanan medis: Rawat - jalan tingkat pertama, Rawat - jalan tingkat lanjutan, Rawat - inap, Pemeriksaan kehamilan dan persalinan (Biaya Persalinan Rp.500.000,- per anak), Penunjang diagnostic, Pelayanan khusus, Gawat-Darurat.
  • Pelayanan khusu penggantian biaya:
    * Kacamata Rp.200.000,-; Proyhese mata / Alat Bantu dengar Rp.300.000,-
    * Prothese gigi Rp.408.000,-; Prothese tangan Rp.350.000,-; Prothese kaki Rp.500.000,-
Bagaimana cara memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ?
  1. Pelayanan (PPK Tingkat Pertama)
    Tenaga kerja dan keluarganya berhak memperoleh pelayanan pada PPK tingkat pertama berupa pemeriksaan dan berobat jalan pada balai pengobatan umum / gigi yang dipilih dengan menunjukan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) dan pastinya KPK masih berlaku serta perusahaan masih membayar iuran.
  2. Pelayanan (PPK Tingkat Lanjutan)
    Untuk dapat memperoleh pelayanan PPK tingkat lanjutan harus melalui rujukan dari PPK tingkat pertama, pelayanan dimaksud berupa rawat inap dan tindakan media yang diperlukan. Untuk pengambilan obat atau kacamata dapat dilakukan pada apotik atau aptik yang ditunjuk oleh PT. Jamsostek (Persero) berdasarkan rujukan resep dokter spesialis yang ditunjuk.
Bagi yang memerlukan tindakan emergncy (Gawat Darurat) bawalah KPK ke Rumah Sakit yang ditunjuk, dan tunjukanlah pada loket pendaftaran dan selanjutnya pasien akan diberikan perawatan segera. Apabila ternyata indikasi medis bukan kasus emergency, peserta akan diminta membayar biaya oleh Rumah Sakit dan tidak dapat diganti oleh PT. Jamsostek (Persero).

Iuran dan Upah

Perhitungan Iuran
Iuran JAMSOSTEK dihitung berdasarkan presentase dari upah keseluruhan sebulan yang diterima oleh tenaga kerja. Keculai perhitungan iuran JPK ditetapkan atas dasar upah sebulan yang diterima tenaga kerja setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- dengan pengertian upah lebih Rp.1.000.000,- hanya dihitung Rp.1.000.000,-

Perhitungan Upah
Upah sebulan adalah uapah yang sebenarnya diterima oleh tenaga kerja selama satu bulan yang terakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Jika upah dibayarkan harian, maka upah sebulan sama dengan upah sehari dikalikan 30 (tiga puluh).
  2. Jika upah dibayarkan secara borongan atau satuan, maka upah sebulan dihitung dari rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir.
  3. Jika pekerjaan tergantung dari keadaan cuaca yang upahnya didasarkan pada upah borongan, maka upah sebulan dihitung dari rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.