TENTANG DISNAKERTRANS

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN WONOSOBO
1. DASAR HUKUM BERDIRI
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo sebagai unsur Organisasi Perangkat Daerah sesuai dasar hukum pembentukan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor : 7 tahun 2002 tentang Struktur Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo. 
2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORNAGISASI
- Tugas Pokok
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan, pengamanan dan pengendalian teknis atau pelaksanaan tugas di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, pengelolaan administrasi dan ketatausahaan serta pengawasan Unit Pelaksana Dinas.
- Fungsi
i. Pengelolaan pelaksanaan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
ii. Pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi dinas.
iii. Pelaksanaan penyebarluasan informasi dan komunikasi bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ketrampilan sumber daya manusia.
iv. Pelaksanaan pengawasan fungsional bidang ketenagakerjaan.
v. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan UPTD dan kelompok jabatan fungsional.
vi. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan.
vii. Pelaksanaan pembinaan pegawai.
3. STRUKTUR ORGANISASI 
- Kepala Dinas
- Sekretaris :
   i. Sekretaris
   ii. Kepala Sub. Bag. Umum & Kepegawaian, memiliki 11 orang staf
   iii. Kepala Sub. Bag. Perencanaan Program, Evaluasi & Pelaporan, memiliki 1 orang staf
   iv. Kepala Sub. Bag.Keuangan, memiliki 3 orang staf
- Bidang Pelatihan & Penempatan Tenaga Kerja :
   i. Kepala Bidang Pelatihan & Penempatan Tenaga Kerja 
   ii. Kepala Seksi Pembinaan & Penempatan Tenaga Kerja, memiliki 5 orang staf
   iii. Kepala Seksi Pengembangan & Perluasan Kesempatan Kerja, memiliki 1 orang staf
   iv. Kepala Seksi Pemb. & Pelatihan Produktivitas Kerja, memiliki 1 orang staf
- Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial & Pengawasan Ketenagakerjaan :
   i. Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial & Pengawasan
   ii. Kepala Seksi Persyaratan Kerja & Jaminan Sosial, memiliki 1 orang staf
  iii. Kepala Seksi Hubungan Industrial & Perselisihan Hubungan Industrial, memiliki 2 orang  staf.
  iv. Kelapa Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan, memiliki 1 orang staf.
- Bidang Transmigrasi:
   i. Kepala Bidang Transmigrasi
   ii. Kepala Seksi Penerangan, Pendaftaran & Seleksi, memiliki 
   iii. Kepala Seksi Transmigrasi Swakarsa, memiliki 
   iv. Kepala Seksi Pemindahan & Penempatan Transmigrasi, memiliki 
- UPTD BLK/UKM
   i. Kepala UPTD BLK
   ii. Kepala Sub. Bag. Tata Usaha, memiliki 5 orang staf
   iii. Instruktur / Fungsional sebanyak 16 orang.
- Pejabat fungsional
   i. Pengantar Kerja, sejumlah 2 orang.
   ii. Instruktur, sejumlah 16 orang
   iii. Pengawas Ketenagakerjaan, sejumlah – orang.
   iv. Pegawai Perantara, sejumlah – orang. 
VISI DAN MISI
1. VISI
“Mewujudkan Masyarakat Wonosobo yang berkualitas, produktif, berdaya saing dan sejahtera.”
Makna dari visi tersebut di atas adalah mengharapkan terwujudnya kehidupan masyarakat Wonosobo yang berkualitas dan sejahtera, melalui peningkatan kemampuan sumber daya manusia yang professional dan produktif, baik dari segi ketrampilan (skill), basis pendidikan dan wawasan, sehingga diharapkan dengan meningkatnya kemampuan tersebut dapat memberdayakan potensi sumber daya alam yang ada, serta dapat meningkatkan produktifitas usaha dengan menghasilkan kualitas produk yang berdaya saing dalam memasuki era globalisasi. 
2. MISI
Misi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo adalah :
- Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif.
- Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
- Memperluas kesempatan kerja.
- Mendorong penciptaan usaha-usaha baru yang mandiri.
- Meningkatkan perlindungan tenaga kerja.
- Meningkatkan penyebaran informasi pasar kerja.