TRANSMIGRASI

Pengertian
Adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk menigkatkan kesejahteraan dan menetap di wilayah pengembangan transmigrasi dan lokasi pemukiman transmigrasi.

Syarat menjadi transmigran :

  1. WNI
  2. Berkeluarga, dibuktikan dengan surat nikah & KK
  3. Berusia 18th-50th *
  4. Belum pernah bertransmigrasi, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kades / Lurah
  5. Memiliki KTP
  6. Berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan dokter
  7. Memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan*
  8. Menandatangi surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran
  9. Lulus Seleksi, dibuktikan dengan surat keterangan lulus dari tim yang berwenang unyuk melaksanakan seleksi.
    Dilaksanakan setelah calon peserta mengisi formulir P.6 (disediakan)
    Dengan melampiri :
    - Fotocopy KTP istri (4 lembar)
    - Fotocopy KTP suami (4 lembar)
    - Fotocopy Surat nikah Suami Istri (4 lembar)
    - Pas Photo 3x4 suami (8 lembar)
    - Pas Photo 3x4 istri (8 lembar)
    Seleksi didasarkan pada
    - Kelengkapan persyaratan administrasi & kebenarannya
    - Kesesuaian keterampilan dengan kebutuhan pengembangan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan
    - Kesehatan
Hak - hak Transmigran, memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa :

  • Informasi seluas-luasnya tentang kesempatan kerja dan peluang usaha serta informasi lain tentang lokasi tujuan transmigrasi;
  • Pendidikan dan pelatihan persiapan, perbekalan, dan pelayanan pengangkutan ke lokasi tujuan;
  • Lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak mili;
  • Sarana produksi dan/atau sarana usaha;
  • Sarana dan sarana air bersih;
  • Catu pangan hingga transmigran mampu berproduksi atau mendapat penghasilan;
  • Bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha;
  • Fasilitas pelayanan umum pemukiman;
  • Bimbingan dan pelayanan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintah;


* (Diatur dalam Perjanjian Kerjasama Antar Daerah)