Adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk menigkatkan kesejahteraan dan menetap di wilayah pengembangan transmigrasi dan lokasi pemukiman transmigrasi.
Syarat menjadi transmigran :
- WNI
- Berkeluarga, dibuktikan dengan surat nikah & KK
- Berusia 18th-50th *
- Belum pernah bertransmigrasi, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kades / Lurah
- Memiliki KTP
- Berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- Memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan*
- Menandatangi surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran
- Lulus Seleksi, dibuktikan dengan surat keterangan lulus dari tim yang berwenang unyuk melaksanakan seleksi.
Dilaksanakan setelah calon peserta mengisi formulir P.6 (disediakan)
Dengan melampiri :
- Fotocopy KTP istri (4 lembar)
- Fotocopy KTP suami (4 lembar)
- Fotocopy Surat nikah Suami Istri (4 lembar)
- Pas Photo 3x4 suami (8 lembar)
- Pas Photo 3x4 istri (8 lembar)
Seleksi didasarkan pada
- Kelengkapan persyaratan administrasi & kebenarannya
- Kesesuaian keterampilan dengan kebutuhan pengembangan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan
- Kesehatan
- Informasi seluas-luasnya tentang kesempatan kerja dan peluang usaha serta informasi lain tentang lokasi tujuan transmigrasi;
- Pendidikan dan pelatihan persiapan, perbekalan, dan pelayanan pengangkutan ke lokasi tujuan;
- Lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak mili;
- Sarana produksi dan/atau sarana usaha;
- Sarana dan sarana air bersih;
- Catu pangan hingga transmigran mampu berproduksi atau mendapat penghasilan;
- Bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha;
- Fasilitas pelayanan umum pemukiman;
- Bimbingan dan pelayanan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintah;
* (Diatur dalam Perjanjian Kerjasama Antar Daerah)